Tentang PCC dan Peredarannya di Palu
Prioritas dan sasaran
para pengedar PCC saat ini adalah pelajar yang merupakan generasi penerus
bangsa. Pelajar menjadi prioritas utama yang perlu diselamatkan terlebih dahulu.
BNN sudah turun ke sekolah-sekolah di Kota Palu
tepatnya pada hari senin untuk menjadi inspektur upacara untuk memberikan
arahan tentang bahaya PCC. Program ini dilakukan sejak awal september dimana
para pejabat BNN berkunjung ke sekolah tingkat SMA, SMP, SD, hingga taman
kanak-kanak.
PCC yang sedang beredar di pasaran saat ini tidak terkemas dalam bentuk blister atau seperti tablet somadril yang asli, akan tetapi dalam bentuk curai yaitu tablet terpisah-pisah.
PCC yang sedang beredar di pasaran saat ini tidak terkemas dalam bentuk blister atau seperti tablet somadril yang asli, akan tetapi dalam bentuk curai yaitu tablet terpisah-pisah.
Situasi
Terkini Peredaran PCC di Palu
Sebelum terungkap beredarnya jenis obat PCC yang
memakan korban jiwa di Kendari Sulawesi Tenggara, di Kota Palu ternyata ada dua
apotek dicabut izinnya karena kedapatan menjual jenis obat mengandung PCC.
Pada tanggal 16 September 2017 di Kota Palu, ada dua
apotek yang sudah dicabut izinnya dan sedang dalam proses hukum. Dua apotek
tersebut terbukti melanggar aturan kefarmasian, yakni menjual obat yang telah
dilarang produksi, jenis obat yang memiliki kandungan PCC yaitu jenis Somadril
dan Tramadol.
Sebagai barang bukti di pengadilan, BPOM menyita
1.900 lebih tablet Somadril dan 12.000 lebih tablet Tramadol.
Apa
Sebenarnya PCC Itu?
PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol adalah obat dokter yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan
melemaskan otot. Jadi bukan zat (narkotika) jenis baru seperti Flakka, narkoba
yang beberapa tahun terakhir berjangkit di Amerika Serikat dan Eropa. Narkotika
yang mirip kokain tapi telah dimodifikasi agar harganya lebih murah, sehingga
pengkonsumsinya melakukan tindakan hiperaktif seperti orang hilang akal,
layaknya zombi.
Kegunaan pil PCC juga dapat digunakan untuk obat
jantung. Dilihat dari kegunaannya bisa disimpulkan bahwa ini adalah obat keras.
Obat yang tidak boleh bebas beredar.
Karena PCC bukan narkotika maka pengawasannya
menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan BNN. Namun
obat ini memang sering disalahgunakan. Dalam peredarannya, obat ini lebih dikenal
dengan sebutan somadril. Penggunaan PCC yang tidak sesuai dapat berdampak
serius pada syaraf dan otak.
Dampak
PCC Sejauh Ini di Indonesia
Badan Narkotika Nasional telah mencatat, setidaknya
ada 53 siswa SD dan SMP kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC. Salah
satu di antaranya meninggal. Efek akibat menelan pil itu dapat menyebabkan
kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.
BNN bersama aparat setempat tengah melakukan
penyelidikan mengenai peristiwa tersebut. Hasil penelusuran sementara, tempat
kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.
Yang
Harus Diwaspadai
Pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan
disalahgunakan. Penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan
melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja
online. Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari
jati diri rawan menjadi korbannya.
Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di
dunia maya. Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses
verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu rawan
disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.

Leave a Comment