Tentang PCC dan Peredarannya di Palu



Prioritas dan sasaran para pengedar PCC saat ini adalah pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa. Pelajar menjadi prioritas utama yang perlu diselamatkan terlebih dahulu.

BNN sudah turun ke sekolah-sekolah di Kota Palu tepatnya pada hari senin untuk menjadi inspektur upacara untuk memberikan arahan tentang bahaya PCC. Program ini dilakukan sejak awal september dimana para pejabat BNN berkunjung ke sekolah tingkat SMA, SMP, SD, hingga taman kanak-kanak.

PCC yang sedang beredar di pasaran saat ini tidak terkemas dalam bentuk blister atau seperti tablet somadril yang asli, akan tetapi dalam bentuk curai yaitu tablet terpisah-pisah.

Situasi Terkini Peredaran PCC di Palu

Sebelum terungkap beredarnya jenis obat PCC yang memakan korban jiwa di Kendari Sulawesi Tenggara, di Kota Palu ternyata ada dua apotek dicabut izinnya karena kedapatan menjual jenis obat mengandung PCC.

Pada tanggal 16 September 2017 di Kota Palu, ada dua apotek yang sudah dicabut izinnya dan sedang dalam proses hukum. Dua apotek tersebut terbukti melanggar aturan kefarmasian, yakni menjual obat yang telah dilarang produksi, jenis obat yang memiliki kandungan PCC yaitu jenis Somadril dan Tramadol.

Sebagai barang bukti di pengadilan, BPOM menyita 1.900 lebih tablet Somadril dan 12.000 lebih tablet Tramadol.

Apa Sebenarnya PCC Itu?

PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol adalah obat dokter yang digunakan untuk menghilangkan rasa sakit dan melemaskan otot. Jadi bukan zat (narkotika) jenis baru seperti Flakka, narkoba yang beberapa tahun terakhir berjangkit di Amerika Serikat dan Eropa. Narkotika yang mirip kokain tapi telah dimodifikasi agar harganya lebih murah, sehingga pengkonsumsinya melakukan tindakan hiperaktif seperti orang hilang akal, layaknya zombi.

Kegunaan pil PCC juga dapat digunakan untuk obat jantung. Dilihat dari kegunaannya bisa disimpulkan bahwa ini adalah obat keras. Obat yang tidak boleh bebas beredar.

Karena PCC bukan narkotika maka pengawasannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), bukan BNN. Namun obat ini memang sering disalahgunakan. Dalam peredarannya, obat ini lebih dikenal dengan sebutan somadril. Penggunaan PCC yang tidak sesuai dapat berdampak serius pada syaraf dan otak.

Dampak PCC Sejauh Ini di Indonesia

Badan Narkotika Nasional telah mencatat, setidaknya ada 53 siswa SD dan SMP kejang-kejang akibat menelan pil bertuliskan PCC. Salah satu di antaranya meninggal. Efek akibat menelan pil itu dapat menyebabkan kejang-kejang, mual-mual, dan seluruh badan terasa sakit.

BNN bersama aparat setempat tengah melakukan penyelidikan mengenai peristiwa tersebut. Hasil penelusuran sementara, tempat kejadian perkara tidak hanya di satu tempat, melainkan di beberapa sekolah.

Yang Harus Diwaspadai

Pengawasan yang lemah membuat obat-obatan itu rawan disalahgunakan. Penjualan obat-obat keras tersebut tidak hanya dilakukan melalui jejaring apotek tetapi juga melalui media sosial maupun situs belanja online. Selain itu harga yang murah membuat para remaja yang sedang mencari jati diri rawan menjadi korbannya.

Tidak sulit mencari penjual obat-obatan keras di dunia maya. Dengan kata kunci yang tepat, seseorang bisa memesan tanpa proses verifikasi seperti resep dokter. Kemudahan itu rawan disalahgunakan, khususnya oleh kalangan remaja.





No comments

Powered by Blogger.