Tidak Disangka! 5 Bangunan Kota Palu Ini Didirikan di Atas Tanah Sengketa


1. Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Kuasa hukum ahli waris Hamdan Idris mengklaim kepemilikan tanah kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Kota Palu pada tahun 2016. Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian karena tidak diindahkan oleh Pemerintah Kota Palu.

Tanah yang diklaim tersebut diakui merupakan mahar yang diberikan oleh orang tua dari H. Sidora kepada istri pertamanya yang merupakan orang tua dari Hamdan Idris. Sementara itu, Wali Kota Palu Hidayat saat itu mengaku belum mengetahui terkait aset Disparekraf Palu di Jalan Cumi-Cumi yang diklaim kepemilikannya oleh Hamdan Idris tersebut.

2. Menara Babussalam

Kasus perdata sengketa tanah Gedung Menara Babussalam berlokasi di perempatan Jalan Sam Ratulangi-Jalan Haji Hayyun Palu. Pihak Pengadilan Negeri (PN) Palu telah menerima gugatan sengketa tanah Babussalam yang dilayangkan Dewi Angriyani melalui kuasa hukumnya Uhut Hutapea pada tahun 2014.

Kronologis gugatan tersebut berawal dari sengketa tanah milik Djanawani seluas 808 meter persegi yang berada di perempatan Jalan Haji Hayyun dan Sam Ratulangi Kota Palu itu. Saat itu ahli waris Djanawani kehilangan sertifikat tanah selama bertahun-tahun, kemudian ahli waris lainnya membuat sertifikat baru atas lahan tersebut pada 2011, namun luas tanahnya menjadi 549 meter persegi.

Kemudian tanah itu dijual kepada pihak lain untuk dijadikan tempat usaha berupa biro perjalanan naik haji dan umroh terbesar di Provinsi Sulawesi Tengah, Menara Babussalam. Pembangunan biro perjalanan ibadah itu dengan cara mengagunkan sertifikat tanah bermasalah atas nama Halima Dumma kepada BNI Syariah Palu dan selanjutnya berpindah ke Bank Panin Palu.

Halima Dumma, salah satu pihak tergugat yang diketahui adalah pemilik Menara Babussalam Palu saat itu enggan berkomentar banyak dan merasa tidak bersalah.

3. Bank Sulteng

Pengadilan Negeri Palu memutuskan untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tempat bangunan PT Bank Sulteng yang berdiri di Jalan Sultan Hasanuddin Palu. Rencana sita eksekusi itu dilakukan berdasarkan keputusan perdata Pengadilan Negeri Palu.

Berdasarkan surat sita eksekusi itu Pihak Direksi PT Bank Sulteng akhirnya angkat bicara. Katanya, tidak tepat bila yang dituntut itu PT Bank Sulteng, sementara di dalam manajemen PT Bank Sulteng itu terdiri dari tiga unsur yakni pihak pengelola (direksi dan komisaris), pihak kedua pemilik (orang yang mendirikan Bank Sulteng, pemegang saham seri A, Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemkot Palu, pemerintah kabupaten di Sulteng), dan pihak ketiga pemegang saham PT Coorporate.

Ahli waris penuntut memberikan gugatan perdata sejak 2014 silam, melaporkan PT Bank Sulteng ke pihak Polda Sulteng pada bulan Oktober 2014 tentang adanya dugaan tindak pidana perbankan yakni menghilangkan surat ukur dari sertifikat hak milik.

4. Lapangan Golf

Sejumlah warga sempat melakukan penutupan jalan menuju lapangan golf di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Aktivitas rutin yang dilakukan oleh pemain golf terpaksa tidak terlaksana pasalnya jalan menuju lapangan golf, oleh warga ditutupi dengan kayu sehingga kendaraan tidak bisa melewatinya.

Aksi tersebut dilakukan karena klaim warga terhadap lahan yang selama ini digunakan untuk lapangan golf tersebut merupakan lahan milik warga. Akhirnya Lurah Talise melakukan media antara kedua belah pihak yang besengketa di kantor kelurahan.

5. Markas Polda Sulteng

Pemkot Palu menghibahkan tanah yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Mantikulore, Palu, seluas 15 hektar sebagai lahan pendirian Markas Polda Sulteng. Sertifikat tanah hibah dari Pemkot Palu tersebut telah diurus di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perusahaan yang memiliki hak guna bangunan (HGB) di lokasi pembangunan Mapolda Sulteng melakukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Palu. Gugatan terkait tindakan Pemkot Palu menghibahkan tanah yang menurut mereka masih mempunyai hak atas tanah tersebut.

Kapolda Sulteng pada tahun 2018 menegaskan, permasalahan terkait sengketa lahan di markas baru tersebut telah selesai. Dirinya secara resmi telah menerima penyerahan hak atas tanah tersebut dari pemegang izin pemanfaatan lahan sebelumnya, yakni PT Sinar Putra Murni (SPM). Penyerahan ini pun disaksikan langsung oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).



Preferensi

No comments

Powered by Blogger.