5 Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Tanah yang Anda Dibeli Tidak Menjadi Sengketa
Kasus persengketaan tanah di Indonesia baik itu antar perseorangan maupun korporasi dengan warga, hingga kini masih sering muncul di televisi, portal online, hingga surat kabar. Untuk menghindarinya, perhatikan beberapa aspek berikut ini:
1. Cek Bukti Kepemilikan Lahan
Periksa dengan seksama status lahan yang akan dibeli. Apakah memang benar lahan tersebut dimiliki oleh penjual, yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat atau girik.
2. Periksa Keabsahan Sertifikat
Jika memang si penjual dapat menunjukkan sertifikat atau girik atas lahan tersebut, Anda harus memastikan keabsahan dokumennya. Caranya dengan mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk mengetahui keaslian dokumen.
3. Pastikan Kredibilitas Penjual
Selanjutnya, pastikan kredibilitas penjual. Jika penjual adalah pengembang (developer) maka periksalah rekam jejak perusahaan pengembang tersebut. Jika pengembang merupakan perusahaan terbuka, rekam jejaknya tertera dalam data Bursa Efek Indonesia yang dapat diakses secara online. Jika penjualnya merupakan individu, pertanyakan terlebih dahulu kepada tetangga atau pengurus RT/RW di sekitar lokasi lahan.
4. Daftarkan Kepemilikan Tanah dengan Nama Anda
Jika Anda sudah punya tanah, namun belum mendaftarkannya ke kantor pertanahan atas nama Anda, bisa jadi ada pihak lain yang mencoba mengakui, atau menguasainya. Pada akhirnya, akan terjadi sengketa di antara pemilik tanah yang sebenarnya, dengan orang yang mengaku tanah tersebut merupakan miliknya.
5. Adukan Lewat Badan Pertanahan Nasional
Berbicara hal sengketa tanah, banyak orang yang berpikiran menyelesaikannya lewat jalur pengadilan. Padahal, tak selamanya kasus sengketa tanah harus diselesaikan di pengadilan. Caranya, yakni dengan melakukan pengaduan yang disampaikan pada Kepala Pertanahan secara tertulis, bisa lewat loket pengaduan yang terdapat di kantor pertanahan terdekat, atau melalui situs resmi ATR/BPN.
Nantinya, akan ada pejabat yang bertanggung jawab mengatasi sengketa tanah. Jika kasus sengketa ada dalam kewenangan kementerian, selanjutnya akan dilakukan pengkajian terhadap kronologi sengketa, atau konflik dari data yuridis, data fisik, dan pendukung lainnya.
Preferensi
Leave a Comment